Pihaknya mengungkapkan, pembahasan tersebut bukan lagi usulan terkait Jakarta, atau daerah lain soal penaikan level PPKM di wilayahnya.
"Nah kriteria ini yang tadi itu dibahas, nanti dari kriteria itu, ditentukan levelnya," lanjutnya.
Menurutnya, pihaknya kini tidak dalam posisi untuk mengumumkan level PPKM.
Baca Juga: Marc Marquez cs akan Jalani Tes Pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Polda NTB: Kawal Ketat
Hal tersebut terkait dengan peraturan PPKM, yang jelas berbeda dibandingkan sebelumnya yakni PSBB.
"Kalau PSBB dulu, yang mengumumkan adalah Gubernur," ucap Anies Baswedan.
Selain itu, kini pengumuman level PPKM akan dilakukan pemerintah pusat bukan lagi oleh Gubernur.
"Kalau PPKM melalui Instruksi Mendagri, jadi kita tunggu saja," tuturnya.***