Berikut Aturan Baru bagi Para Pelaku Perjalanan WNI dan WNA via Pesawat Udara saat Pandemi Covid-19

- 7 Februari 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi pesawat - Berikut ini adalah aturan baru untuk para  pelaku perjalanan WNI maupun WNA via pesawat udara pada masa pandemi ini.
Ilustrasi pesawat - Berikut ini adalah aturan baru untuk para pelaku perjalanan WNI maupun WNA via pesawat udara pada masa pandemi ini. /Pixabay/Nel Botha

Baca Juga: Zubairi Djoerban Ungkap Ancaman dari Gelombang 3 Covid-19 di Tanah Air

Dia menambahkan para WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Serta, selama pemberlakuan SE tersebut juga diberlakukan di pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI maupun WNA sekalipun.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah