Baca Juga: Zubairi Djoerban Ungkap Ancaman dari Gelombang 3 Covid-19 di Tanah Air
Dia menambahkan para WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Serta, selama pemberlakuan SE tersebut juga diberlakukan di pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI maupun WNA sekalipun.***