Berikut Aturan Baru bagi Para Pelaku Perjalanan WNI dan WNA via Pesawat Udara saat Pandemi Covid-19

- 7 Februari 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi pesawat - Berikut ini adalah aturan baru untuk para  pelaku perjalanan WNI maupun WNA via pesawat udara pada masa pandemi ini.
Ilustrasi pesawat - Berikut ini adalah aturan baru untuk para pelaku perjalanan WNI maupun WNA via pesawat udara pada masa pandemi ini. /Pixabay/Nel Botha

PR TASIKMALAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan pesawat udara untuk WNI maupun WNA di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut mengacu ke Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar pegeri pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan terkait SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut selain sebagai perjalanan luar negeri dengan pesawat udara.

Namun ada tujuan lainnya, yaitu melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 saat perjalanan.

Baca Juga: Link Streaming Bali United vs PSM Makassar di BRI Liga 1 Hari Ini

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia.

Syaratnya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.

Novie mengatakan pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara ketika memasuki wilayah Indonesia.

Namun, SE tersebut berlaku sejak 3 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Keterangan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Terima Kasih KPK

Novie menambahkan untuk kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia.

Pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua adalah sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Ketiga adalah, mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga terkait.

Baca Juga: Tom Holland Ingin Membuat Film Live-Action Jak and Daxter

Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

Salah satunya mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Kemudian menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Baca Juga: Zubairi Djoerban Ungkap Ancaman dari Gelombang 3 Covid-19 di Tanah Air

Dia menambahkan para WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Serta, selama pemberlakuan SE tersebut juga diberlakukan di pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI maupun WNA sekalipun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah