Berikut Aturan Baru bagi Para Pelaku Perjalanan WNI dan WNA via Pesawat Udara saat Pandemi Covid-19

- 7 Februari 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi pesawat - Berikut ini adalah aturan baru untuk para  pelaku perjalanan WNI maupun WNA via pesawat udara pada masa pandemi ini.
Ilustrasi pesawat - Berikut ini adalah aturan baru untuk para pelaku perjalanan WNI maupun WNA via pesawat udara pada masa pandemi ini. /Pixabay/Nel Botha

Baca Juga: Komnas HAM Minta Keterangan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Terima Kasih KPK

Novie menambahkan untuk kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia.

Pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua adalah sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Ketiga adalah, mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga terkait.

Baca Juga: Tom Holland Ingin Membuat Film Live-Action Jak and Daxter

Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

Salah satunya mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Kemudian menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah