Buktikan Ketegasan Aturan, 23 Perusahaan Pelanggar PSBB Ditutup Sementara

- 17 April 2020, 13:45 WIB
Hal-hal yang harus diperhatikan saat PSBB.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat PSBB. //Kemenkes RI

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuktikan tindakan tegas yang diambil untuk para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini dapat terlihat saat sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Pasalnya, penutupan ini terpaksa dilakukan karena mereka tidak mematuhi aturan PSBB yang tengah berlaku untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

 Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Hand Sanitizer Dapat Membakar Tangan, Simak Kebenarannya

Adapun penutupan dilakukan setelah Pemprov inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020.

Hasil sidak menunjukkan 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Secara detail, perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).

Namun demikian, perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Dalam arti lain, sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan.

Baca Juga: Keluarkan 5 Instruksi Pengeluaran Napi, Yasonna Laoly: Jika Ada Pungli Langsung Pecat!

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah. Ia mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x