Buktikan Ketegasan Aturan, 23 Perusahaan Pelanggar PSBB Ditutup Sementara

- 17 April 2020, 13:45 WIB
Hal-hal yang harus diperhatikan saat PSBB.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat PSBB. //Kemenkes RI

Terlebih, saat ini hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Corona Merebak, Masjid Al Aqsa di Yerusalem Tutup Akses untuk Salat Tarawih

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," tegas Andri dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 17 April 2020.

Selain 11 sektor itu, 23 perusahaan ditutup dan 126 perusahaan lain telah diberi peringatan. Namun begitu, ia belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.

"Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan," ungkap Andri.

Baca Juga: Update Virus Corona Kota Tasikmalaya per 17 April 2020, Pasien Positif Berjumlah 25 Orang

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus corona Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan.

"Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat," ujar Andri.

Selama PSBB diterapkan dalam seminggu terakhir, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sudah mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x