Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Analisis Kondisi Perbankan akibat Covid-19, OJK Buka Suara
Perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi setelah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," tutup Andri Yansah.***