ASN dan Perangkat Desa Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Terancam Hukuman Penjara

- 16 April 2020, 11:01 WIB
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.*
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.* //Dok humas Banyumas

Warga juga diberitahu bahwa jenazah yang akan dimakamkan itu sudah dilakukan prodesur aman di antaranya yakni ditempatkan di dalam peti, dan penyemprotan pun dilakukan di sekitar lokasi .

proses pemakaman korban Covid-19 di Kabupaten Banyumas sempat mendapat penolakan masyarakat di beberapa lokasi pemakaman.

Bahkan demo dari warga membuat pemakaman Desa Tumiyang terpaksa untuk dibongkar lagi.

Bupati Banyumas bersama Kapolresta Banyumas pun akhirnya turun langsung membongkar kembali makam untuk dipindahkan.*** (Eviyanti)

 

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul ASN dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x