ASN dan Perangkat Desa Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Terancam Hukuman Penjara

- 16 April 2020, 11:01 WIB
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.*
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.* //Dok humas Banyumas

Kemungkinan tersangka kini masih bisa bertambah, karena kini ada empat orang saksi yang diperiksa.

"Meski demikian untuk menentukan tersangka harus sesuai prosedur, perkara tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,” jelas Pol Whisnu Caraka.

Kini ga tersangka itu dijerat pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 hingga dengan 7 tahun penjara.

“Untuk K dan S menjadi tersangka atas penolakan pemakaman di Pekuncen dan yang satunya tersangka menghalangi-halangi proses pemakaman di Kecamatan Patikraja,” jelasnya seperti yang diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Kulit Terbakar Bisa Jadi Gejala Covid-19, Simak 2 Gejala Baru Virus Corona Lainnya

Sebagai langkah antisipasi penolkan jasad Covid-19 oleh warga, maka dari itu sosialiasi dan edukasi terus digaungkan oleh pihaknya.

Warga diberitahu bahwa pasien yang sudah meninggal itu tidak lagi menular.

Penjelasan tersebut juga dipaparkan dengan dasar segi agama juga kesehatan medis agar warga bisa paham.

“Edukasi kita lakukan secara terus-menerus melalui berbagai cara, baik melalui media sosial maupun dalam pertemuan terbatas dengan perwakilan masyarakat,” kata Kasat Rekrim Polresta Banyumas, AKP Berry.

Baca Juga: 6 Film Menyayat Hati untuk Mengenang Tenggelamnya Kapal Feri Sewol pada 16 April 2014

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x