ASN dan Perangkat Desa Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Terancam Hukuman Penjara

- 16 April 2020, 11:01 WIB
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.*
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.* //Dok humas Banyumas

PIKIRAN RAKYAT - Penolakan jenazah Covid-19 kini terjadi di sebagian daerah di Indonesia.

Penolakan itu terjadi dengan alasan warga takut terpapar Covid-19 yang diderita oleh korban yang sudah wafat itu.

Ketiga tersangka provokator penolakan jenazah di Desa Gemlang dan Desa Kedungwaringin, Kabupaten Banyumas kini diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Baca Juga: Imunisasi Dasar Tak Capai Target, Dinkes Aceh Sebut Ada Disinformasi Tingkat Halal Vaksin

Ketiga tersangka itu merupakan tokoh masyarakat yang merupakan perangkat desa juga Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana dua orang di ataranya adalah warga Desa Gemlang, Pekuncen, dan satu lainnya warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

tiga tersangka yang ditetapkan yaitu K (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) warga Kecamatan Pekuncen dan S (45) warga Kecamatan Pekuncen.

Ketiganya menjadi provokator untuk menolak jenazah Covid-19 dikuburkan di wilayah tersebut.

"Berdasarkan hasil dari gelar perkara kami sudah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah covid 19," kata Kombes Pol Whisnu Caraka, di Purwokerto Rabu, 15 April 2020.

Baca Juga: Menjadi Kunci Utama Lawan Covid-19, Kekebalan Tubuh Dapat Mudah Ditingkatkan dengan Pepaya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x