Baca Juga: Corona Masuki Myanmar, Dokter Cemas Pemerintah Tak Bisa Tangani Wabah
Ini dilakukan dengan membatasi kapasitas KA Lokal secara sistem dari kapasitas maksimum 150 persen dalam satu kali perjalanan menjadi maksimum 75 persen.
Adapun untuk penumpang KA Jarak Jauh, kondektur dapat memindahkan penumpang ke kursi yang kosong, tetapi ini berdasarkan permintaan dari penumpang.
Selain itu, penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor Handphone yang tertera pada setiap dinding kereta.
Baca Juga: Covid-19 Kian Mewabah, Pemkab Purwakarta Tetap Gelar Musrenbang
Untuk memaksimalkan penerapan Social Distancing, saat proses boarding pun penumpang hanya perlu menunjukkan identitas diri dan boarding pass, tanpa perlu menyerahkannya ke petugas.
Jika sudah sesuai, penumpang langsung melakukan scan barcode secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas boarding.***