Dinkes Kabupaten Bogor Gelar Konferensi Pers, Bahas Virus Corona hingga Stunting

- 8 Maret 2020, 10:06 WIB
KONFERENSI pers Dinkes Kabupaten Bogor tentang virus corona dan stunting.*DOK PEMKAB BOGOR
KONFERENSI pers Dinkes Kabupaten Bogor tentang virus corona dan stunting.*DOK PEMKAB BOGOR /

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina beserta Plt Kadiskominfo, Kardenal dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengadakan konferensi pers bersama rekan–rekan Media massa.

Konferensi pers ini terkait dengan Instruksi Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID- 19). Konferensi Pers ini diadakan di ruang Rapat Kadinkes Kabupaten Bogor pada Jum'at 06 Januari 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui situs Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak hanya peningkatan waspada Covid-19 yang dibahas dalam konferensi pers tersebut, tetapi juga masalah gizi buruk dan stunting ikut hadir disana.

Baca Juga: Berjalan Tiga Tahun Terakhir, Bima Arya Minta Sekolah Ibu Terus Berinovasi

Dalam Konferensi Pers itu, Mike memulai dengan menyosialisasikan Instruksi Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020. Menurut Mike, setiap informasi terkait virus corona akan disebarkan dalam layanan sambungan cepat 24 jam (Sitegar), sehingga masyarakat Kabupaten Bogor harus mulai memanfaatkan itu.

“Untuk setiap informasi terkait dugaan virus corona Pemerintah Kabupaten Bogor membuka layanan di Dinas Kesehatan melalui sambungan cepat 24 Jam Sitegar 119 atau Posko layanan kegawatdaruratan medis  021- 87901590 dan WhatsApp 081212349911,”ungkap Mike.

Mike juga menambahkan, sesuai Instruksi Bupati Bogor No.90 Tahun 2020 agar masyarakat menghindari berpergian ke daerah atau Negara yang sedang terjangkit wabah COVID- 19.

Baca Juga: Hotel Tempat Karantina Pasien Terinfeksi Virus Corona Ambruk, 70 Orang Terjebak

Namun bila sudah terlanjur melakukan kontak dengan suspect yang diduga terjangkit wabah COVID – 19 agar segara memastikan ke pihak terkait dalam rentang waktu 14 hari masa inkubasi virus.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Pemerintah Kabupaten Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x