Cek Fakta: Beredar Kabar TPU Ditutup Akibat Virus Corona dan Jenazah Diminta Diletakkan Dulu di Rumah, Kepala Sudin Pertamanan Jaksel Angkat Bicara

- 19 Maret 2020, 19:23 WIB
Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan mengatakan bahwa mereka masih melayani penguburan jenazah, tetapi menutup TPU untuk ziarah dan administrasi izin penggunaan tanah makam (IPTM).*
Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan mengatakan bahwa mereka masih melayani penguburan jenazah, tetapi menutup TPU untuk ziarah dan administrasi izin penggunaan tanah makam (IPTM).* /ANTARA/HO-Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan sejumlah kebijakan guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Diketahui, jumlah terinfeksi virus corona terus bertambah menjadi 309 orang, hal itu berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Jakarta Tanggap Covid-19 per Kamis, 19 Maret 2020 pukul 16:18 WIB.  

Beberapa kebijakan mulai diberlakukan per 16 sampai 29 Maret 2020, namun diantaranya sudah mulai ditetapkan per 14 Maret 2020 lalu yaitu menutup sebanyak 17 tempat wisata dan hiburan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak minggu 14-29 Maret 2020.

Baca Juga: Terkait Kebijakan Social Distancing Selama 14 Hari, Masjid Agung Kota Tasikmalaya Tetap Laksanakan Salat Jumat

Seperti diberitakan PikiranRakyat.com sebelumnya, di tengah wabah yang semakin parah, tiba-tiba beredar foto pemasangan poster untuk menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan.

Dalam foto tersebut menampilkan dua petugas PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) sedang memasang poster bertiang bambu, bertuliskan 'Antisipasi Merebaknya Covid-19, TPU tutup sementara mulai 14 Maret-30 Maret 2020'.

Berkenaan dengan hal itu, baru-baru ini beredar kabar menyebut bahwa TPU yang telah dipasang poster tidak boleh dijadikan tempat pemakaman hingga 30 Maret 2020 mendatang, guna meminimalisasi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Piala AFC Resmi Ditunda akibat Wabah Virus Corona, Bali United dan PSM Makassar Kena Imbas

Kabar yang beredar melalui media sosial Facebook ini, memuat sebuah foto petugas yang sedang memasang poster dengan narasi yang mengikutinya.

"Kepada Masyarakat diberitahukan, tolong disampaikan kepada masyarakat sekitar agar dapat menunda dulu saatnya untuk meninggal dunia, karena tempat pemakaman umum ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.

"Dan bagi yang sudah meninggal, mohon jenazahnya taruh dulu dirumah karena pemakamannya baru dapat dilaksanakan besok tanggal 31 Maret 2020, ini asli bukan hoaks tidak percaya lihat gambar ini," dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tangkapan layar laman Facebook itu.

Baca Juga: Intip Cara Sederhana Sandra Dewi Ajak Anak Supaya Tak Bosan di Rumah saat Kebijakan Social Distancing

Namun, setelah dilakukan penelusuran terkait postingan sebuah foto disertasi narasi imbauan agar jenazah diletakan dirumah dulu hingga TPU dibuka kembali, dapat dipastikan hoaks atau bohong.

Menurut keterangan Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto, menjelaskan  bahwa pelayanan yang ditutup itu untuk ahli waris yang ingin ziarah dan untuk ahli waris yang urus perizinan tanah makam atau perpanjangan bukan untuk pemakaman.

Sedangkan untuk pelayanan pemakaman tetap berjalan dan tetap dilayani. Tidak hanya itu, pembatasan ini diberlakukan di enam zona TPU sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar BIJB Kertajati Ditutup Sementara Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Direktur Utama Buka Suara

"Jadi bukan TPU ditutup. Hanya untuk ziarah dan administrasi penggunaan tanah makam saja yang ditutup," katanya pada Rabu 18 Maret 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Winarto mengatakan, bahwa penutupan layanan ziarah dan administrasi IPTM baik untuk ziarah ataupun perpanjangan hanya sementara. Kebijakan ini berlaku sejak Rabu 18 Maret 2020 hingga Selasa 31 Maret 2020.

Keenam zona TPU yang terdampak ialah Zona Menteng Pulo, Tanah Kusir, Kampung Bandang, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, dan zona kecil. Zona kecil merupakan TPU-TPU berukuran kecil seperti TPU Pejaten Barat, TPU Pasar Minggu, dan TPU Cidodol.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar BIJB Kertajati Ditutup Sementara Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Direktur Utama Buka Suara

Penutupan itu diberlakukan bukan atas dasar kepentingan setempat, melainkan instruski dari pimpinan Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, spanduk yang beredar di media sosial, ia menganggap banyak yang salah menafsirkan isinya. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta petugas mengganti kembali poster tersebut agar mudah dipahami.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Dua Orang Terinfeksi Covid-19 di Parepare, Direktur RSUD Andi Makassau Buka Suara
 
Berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun, maka terkait kabar yang menyebut Tempat Pemakaman Umum (TPU) ditutup sementara waktu dan tidak dapat menerima jenazah sehingga orang yang meninggal dunia di wilayah tersebut harus disimpan dulu dirumah, masuk dalam kategori konten yang menyesatkan, dalam bentuk kesalahan dalam mengartikan sebuah kebijakan dari pemerintah.

DISINFORMASI Beredar Kabar TPU Ditutup Akibat Virus Corona dan Jenazah Diminta Diletakkan Dulu di Rumah.*
DISINFORMASI Beredar Kabar TPU Ditutup Akibat Virus Corona dan Jenazah Diminta Diletakkan Dulu di Rumah.* /KOMINFO
***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x