Bansos PKH Kemensos 2022 Rp 900 Ribu Sampai 3 Juta Cair Januari, Berikut Kriteria Penerimanya

- 18 Januari 2022, 07:36 WIB
Bansos PKH Kemensos 2022 akan cair pada Januari simak kriteria penerimanya.
Bansos PKH Kemensos 2022 akan cair pada Januari simak kriteria penerimanya. /Dok. Kemensos

PR TASIKMALAYA - Bantuan Sosial PKH ( Program Keluarga Harapan) Kemensos dipastikan akan kembali cair pada bulan Januari 2022.

Bansos PKH Kemensos 2022 ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

PKH Kemensos 2022 disalurkan kepada masyarakat oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Pada tahun 2021 terdapat 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mendapatkan PKH.

Baca Juga: Fakta Kimetsu no Yaiba Season 2: Daki Punya Trauma Mendalam Terhadap Api

Sebagai program pemberian bersyarat maka tidak setiap orang bisa mendapatkan bantuan ini.

Karena dalam menjalankan program ini Kemensos berpedoman pada UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Selain itu juga mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2019 sebagai perubahan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terdapat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Baca Juga: Hari Ketiga IBL 2022: West Bandits Solo Petik Kemenangan Kedua dari Prawira Bandung

Sehingga dengan demikian orang yang akan mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat yang memang terdaftar di DTKS.

Selain itu yang akan mendapatkan bantuan ini ada beberapa komponen masyarakat miskin.

Untuk lebih lengkapnya inilah komponen atau kriteria yang akan mendapatkan bantuan sosial PKH Kemensos:

1. Komponen kesehatan ada Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan Rp 3 Juta per tahun.

Baca Juga: Wanita di China Hancurkan Pernikahan Mantannya Demi Balikan, Sempat Tawarkan Mas Kawin Murah!

2. Komponen kesehatan anak usia dini 0-6 tahun diberikan bantuan Rp3 juta per tahun.

3. Pendidikan  anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan sekolah, SD/sederajat, diberikan Rp900.000 per tahun.

4. Pendidikan SMP/sederajat, diberikan  Rp1,5 juta per tahun.

5. Pendidikan SMA/sederajat, diberikan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Babak Baru ‘Pertarungan’ Pangeran Harry Melawan Ratu Elizabeth II dan Keluarga Kerajaan Inggris

6. Komponen Disabilitas akan diberikan Rp2,4 juta per tahun.

7. Komponen lanjut usia akan diberikan Rp2,4 Juta per tahun. 

Adapun cara melakukan pendaftarannya bisa menggunakan cara berikut ini:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Capricorn, Aquarius dan P[sces Besok 18 Januari 2022: Ada Hal Mengejutkan!

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Datangi Kediamannya untuk Jemput Gala Sky, Haji Faisal: Kalo Seandainya ...

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Bongkar Hubungan dengan Kanye West, Julia Fox Merasa Aman dengan sang Rapper

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ 

dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Itulah beberapa kriteria atau komponen yang akan mendapatkan Bansos PKH Kemensos pada 2022.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah