PR TASIKMALAYA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp1 juta siap di gelontorkan.
Sebelumnya, Kemnaker juga pernah membagikan BSU dengan nominal serupa bagi masyarakat berpendapatan kebawah.
Berita pembagian BSU langsung diinformasikan melalui laman media sosial Kemnaker pada awal bulan November.
Baca Juga: Salah Ucap Saat Ngobrol Bareng Sandiaga Uno, Ayu Ting Ting Dihujat Netizen hingga Disebut Kampungan
Penerima bantuan haruslah pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dari Kemnaker, oleh karenanya periksa apa saja syarat calon penerima BSU pada artikel ini.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkominfo pada 1 November 2021, Kemnaker menginformasikan bahwa pemerintah menyediakan Bantuan Subsidi Upah sekaligus syarat calon penerima BSU.
Masyarakat dapat langsung memeriksa persyaratan bantuan pada website resmi Kemnaker, yaitu kemnaker.go.id.
Baca Juga: Rafathar Mogok Photoshoot, Raffi Ahmad Bakar Semangatnya hingga Beri 'Iming-iming' Hadiah
Syarat pertama bagi calon penerima BSU haruslah warga negara Indonesia yang merupakan peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS ketenagakerjaan hingga Juni 2021.