Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Kemnaker Sudah Cair, Begini Cara Daftar Bagi yang Belum Punya Akun!

- 3 September 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi - Kemnaker umumkan pencairan BSU Tahap I dan II dengan bantuan sebanyak Rp1 juta rupiah, simak cara daftar bagi yang belum miliki akun.
Ilustrasi - Kemnaker umumkan pencairan BSU Tahap I dan II dengan bantuan sebanyak Rp1 juta rupiah, simak cara daftar bagi yang belum miliki akun. /Pixabay/Em Aji/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahap I dan II.

Kembali dicairkannya BSU ini disampaikan langsung oleh Kemenaker melalui akun Instagram resminya pada Kamis malam, 2 September 2021.

BSU merupakan bantuan pemerintah melalui Kemnaker bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 untuk meningkatkan kapabilitas ekonomi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Garis Telapak Tangan Bisa Menunjukan Karakter Kamu yang Sebenarnya

Selain itu, BSU juga adalah implementasi pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional guna memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara.

Pekerja atau Buruh akan mendapatkan bantuan sebesar sekira Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Namun bantuan ini akan diberikan secara sekaligus sehingga penerima BSU akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.Baca Juga: Mengejutkan! Akui Ramalan yang Dibuatnya Hanya Sekadar Prediksi, Denny Darko: Sifatnya Sebuah Doa

Bagi Anda yang telah memiliki akun, bisa langsung mengecek rekening, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemnaker.

Namun bila Anda belum terdaftar atau memiliki akun, berikut adalah langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah