PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahap I dan II.
Kembali dicairkannya BSU ini disampaikan langsung oleh Kemenaker melalui akun Instagram resminya pada Kamis malam, 2 September 2021.
BSU merupakan bantuan pemerintah melalui Kemnaker bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 untuk meningkatkan kapabilitas ekonomi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Garis Telapak Tangan Bisa Menunjukan Karakter Kamu yang Sebenarnya
Selain itu, BSU juga adalah implementasi pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional guna memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara.
Pekerja atau Buruh akan mendapatkan bantuan sebesar sekira Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Namun bantuan ini akan diberikan secara sekaligus sehingga penerima BSU akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.Baca Juga: Mengejutkan! Akui Ramalan yang Dibuatnya Hanya Sekadar Prediksi, Denny Darko: Sifatnya Sebuah Doa
Bagi Anda yang telah memiliki akun, bisa langsung mengecek rekening, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemnaker.
Namun bila Anda belum terdaftar atau memiliki akun, berikut adalah langkah-langkahnya: