Catat, Pemerintah Indonesia Tetapkan Empat Tambahan Hari Libur di Tahun 2020

- 9 Maret 2020, 14:37 WIB
ILUSTRASI Kalender
ILUSTRASI Kalender /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan tambahan empat hari libur atau cuti bersama pada tahun 2020.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK pada tanggal 9 Maret 2020.

"Hari ini telah ditetapkan dan ditandatangani bersama oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)," ujar Kemenko Bidang PMK Muhadjir Effendy seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Siap Arungi Kompetisi Liga 2 2020, PSKC Boyong Empat Mantan Pemain Persib Bandung

Melalui rapat tersebut telah dirumuskan untuk menambah empat hari libur di tahun 2020 dari semula hanya 20 hari menjadi 24 hari.

Empat tambahan hari libur yang disepakati tersebut ialah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

Kemudian, tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, serta 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ikuti Rayakan Hari Musik Nasional, Sederet Artis Berikan Ucapan di Media Sosial dari Melly Goeslaw hingga Rian D’Masiv

Penetapan libur tahun 2020 tersebut sesuai dengan arahan presiden agar hari libur pada tahun ini untuk dievaluasi kembali bersama Kementerian terkait.

Pertimbangan terhadap penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Hari libur juga dapat digunakan oleh masyarakat di Tanah Air untuk lebih saling mengenal atau saling mengetahui dalam rangka membangun Indonesia sentris dan kesatuan Indonesia.

Baca Juga: Cantik dan Berbakat, Berikut Tiga Musisi Wanita Indonesia yang Torehkan Prestasi hingga ke Kancah Internasional

"Maka hendaknya hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," ujarnya.

Secara umum, pemerintah merumuskan kembali kategori hari libur yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Presiden

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Baca Juga: Pemerintah RI Pantau Kondisi WNI Ketiga Positif Corona di Singapura Melalui KBRI

Kemudian untuk hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Terakhir, cuti bersama yaitu hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau pun karyawan. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x