Mensesneg Ungkap UU Pemilu Tak Direvisi, Perludem Justru Sebut PKPU akan Alami Perubahan, Ada Apa?

- 15 Januari 2022, 13:24 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. /ANTARA/Dokumentasi Pribadi

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menuturkan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan alami perubahan.

Perludem menegaskan bahwa akan adanya perubahan PKPU itu meskipun tak ada revisi UU Pemilu yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Februari 2021 silam.

Hal ini karena terdapat isu revisi UU Pemilu yang menjadi perhatian khusus publik hingga perlu diluruskan oleh Mensesneg Pratikno.

Saat itu, Mensesneg Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga: Bantuan Korban Gempa Banten Mulai Disalurkan, Logistik hingga Penyiapan Dapur Umum

Di sisi lain, tidak adanya rencana revisi UU Pemilu itu karena masih banyak ketentuan yang belum direalisasikan.

"Prinsipnya, ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan," terang Mensesneg Pratikno.

Pasalnya, menurut Perludem hal ini tidak ada masa kedaluarsa, namun seiring dengan perubahan undang-undang atau pergantian Pemilu atau Pilkada, PKPU juga akan berubah.

"Terutama PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu," kata Titi Anggraini pada Sabtu, 15 Januari 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA.

Baca Juga: Tanggapi soal Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka, Rofii Mukhlis Bongkar Hal ini

Seperti diketahui, DPR RI dan pemerintah belum memiliki rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara itu, pihak Perludem menuturkan terkait UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014.

Hal ini tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, hingga terkahir kali dengan UU No. 6 Tahun 2020 yang masih berlaku.

Perludem menegaskan bahwa KPU akan melakukan perubahan terhadap PKPU untuk mengakomodasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Baca Juga: Sah! Vidi Aldiano Meminang Sheila Dara Aisha dengan Mahar 1.000 Dolar Amerika dan 501 Poundsterling

Titi Anggraini menjelaskan bahwa terdapat perubahan akibat evaluasi pemilu sebelumnya yang memerlukan perbaikan substansi regulasi.

"Kecuali PKPU yang mengatur internal kelembagaan KPU, dan biasanya lebih ajeg keberlakukannya," pungkasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah