PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menuturkan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan alami perubahan.
Perludem menegaskan bahwa akan adanya perubahan PKPU itu meskipun tak ada revisi UU Pemilu yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Februari 2021 silam.
Hal ini karena terdapat isu revisi UU Pemilu yang menjadi perhatian khusus publik hingga perlu diluruskan oleh Mensesneg Pratikno.
Saat itu, Mensesneg Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga: Bantuan Korban Gempa Banten Mulai Disalurkan, Logistik hingga Penyiapan Dapur Umum
Di sisi lain, tidak adanya rencana revisi UU Pemilu itu karena masih banyak ketentuan yang belum direalisasikan.
"Prinsipnya, ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan," terang Mensesneg Pratikno.
Pasalnya, menurut Perludem hal ini tidak ada masa kedaluarsa, namun seiring dengan perubahan undang-undang atau pergantian Pemilu atau Pilkada, PKPU juga akan berubah.
"Terutama PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu," kata Titi Anggraini pada Sabtu, 15 Januari 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA.