Baca Juga: Tanggapi soal Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka, Rofii Mukhlis Bongkar Hal ini
Seperti diketahui, DPR RI dan pemerintah belum memiliki rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sementara itu, pihak Perludem menuturkan terkait UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014.
Hal ini tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, hingga terkahir kali dengan UU No. 6 Tahun 2020 yang masih berlaku.
Perludem menegaskan bahwa KPU akan melakukan perubahan terhadap PKPU untuk mengakomodasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Baca Juga: Sah! Vidi Aldiano Meminang Sheila Dara Aisha dengan Mahar 1.000 Dolar Amerika dan 501 Poundsterling
Titi Anggraini menjelaskan bahwa terdapat perubahan akibat evaluasi pemilu sebelumnya yang memerlukan perbaikan substansi regulasi.
"Kecuali PKPU yang mengatur internal kelembagaan KPU, dan biasanya lebih ajeg keberlakukannya," pungkasnya.***