Larang Iklan dan Jual Rokok Batangan Disebut Bisa Cegah Perokok Remaja, Lentera Anak: Tak Cukup Cukai Naik

- 15 Januari 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi Rokok.Ketua Yayasan Lentera Anak mengusulkan agar perokok remaja tidak terlalu banyak, harus ada larangan iklan dan jual rokok batangan.
Ilustrasi Rokok.Ketua Yayasan Lentera Anak mengusulkan agar perokok remaja tidak terlalu banyak, harus ada larangan iklan dan jual rokok batangan. /Pexels/Cottonbro

 

PR TASIKMALAYA - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menyebut larangan iklan dan penjualan rokok batangan bisa menjadi usaha untuk mencegah perokok remaja.

Lisda Sundari menyebut, menurunkan dan mencegah perokok remaja dan anak harus dilakukan secara menyeluruh.

"Untuk menurunkan prevalensi perokok anak perlu kebijakan yang komprehensif," ucap Lisda Sundari pada Sabtu, 15 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengungkapkan, kenaikan cukai rokok tidak cukup mencegah remaja dan anak-anak mengkonsumsi rokok.

Baca Juga: Harga Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, NasDem: Semahal Apapun, Tak Akan Hentikan Konsumsi

"Tidak cukup dengan cukai naik saja, namun harus ada kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan, serta iklan rokok," lanjut Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari.

Menurutnya, industri rokok masih dapat membujuk remaja dan anak menjadi perokok melalui berbagai iklan serta promosi.

"Rokok merupakan zat adiktif, membuat adiksi, membahayakan kesehatan, bahkan kematian," ujar Lisda.

Baca Juga: Minta Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dimaafkan, Rektor UIN Sunan Kalijaga: Mungkin Khilaf

Lisda Sundari mengungkapkan, remaja dan anak yang terpapar rokok akan memiliki masalah kesehatan, hingga mengurangi produktivitas pada masa depan.

"Menjadi sehat merupakan hak seluruh warga negara," tuturnya.

Pemerintah harus melakukan upaya melalui berbagai regulasi, yang menjamin kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Update Perkembangan Gempa Bumi M 6.6 Banten, BNPB: 257 Unit Rumah di 5 Kabupaten Alami Kerusakan

"Negara dan pemerintah harus memastikan, serta menjamin seluruh warga sehat, dengan menyediakan regulasi yang kuat berserta layanan kesehatan," kata Lisda.

Sebagai informasi, cukai rokok naik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021.

Keputusan Menteri Keuangan tersebut mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Sebuah Bunga Anggrek akan Ungkap Hal Istimewa dari Anda Salah Satunya Kecantikan

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi dinaikkan pemerintah mulai 1 Januari 2022 lalu.

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen.

Harga cukai rokok naik guna meningkatkan pendapatan negara, melalui pajak, serta pengurangan konsumsi rokok di Indonesia.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah