Baca Juga: Jokowi Catut Titik Potensial Sirkuit Mandalika Jadi 'Rebutan' Para Investor, Begini Katanya!
"Kecuali jika nantinya presiden, mengajukan perubahan aturan, disepakati, sehingga masa jabatan dapat diperpanjang,” ucap Ahmad Riza Patria.
Pihaknya juga tidak meminta masa tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI diperpanjang, karena aturan tidak mengizinkannya.
“Jadi, semua itu kembali ke presiden, ke DPR,” lanjut Ahmad Riza Patria.
Masa jabatan gubernur dan wagub DKI Jakarta diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Haji Faisal Rayakan Ultah Pernikahan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
“Begitu juga peraturan lain, sesuai kewenangannya, jangan dibolak-balik," lanjutnya.
Posisi gubernur yang ditinggalkan nantinya akan diisi penjabat, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau memilih kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1, TNI serta Polri.
"Silahkan, nanti yang menunjuk adalah Pak Mendagri, tentu atas persetujuan Bapak Presiden, sebagai pimpinan negara tertinggi,” lanjut Ahmad Riza Patria.***