Ahmad Riza Bantah Minta Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Diperpanjang: Saya Tahu Aturan

- 14 Januari 2022, 13:56 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan ia tidak pernah meminta masa jabatannya diperpanjang.*
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan ia tidak pernah meminta masa jabatannya diperpanjang.* /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

 

PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, memberikan klarifikasi terkait kemungkinan masa jabatan gubernur dan wagub akan diperpanjang.

Ahmad Riza mengklarifikasi terkait kemungkinan masa jabatan gubernur dan wagub yang habis sebelum pilkada serentak, akan diperpanjang.

Menurut Ahmad Riza, masa jabatan gubernur dan wagub akan diperpanjang jika pemerintah dan DPR, mengubah aturan yang berlaku.

Ahmad Riza menyebut, pihaknya tidak pernah meminta agar jabatan gubernur dan wagub diperpanjang.

Baca Juga: Link Baca Manga My Hero Academia Chapter 340: Aoyama Kunci Kemenangan, dan Hitoshi Shinso Siap Ikut Peperangan

"Saya Riza Patria tidak pernah meminta-minta agar diperpanjang masa tugasnya hingga 2024, karena saya tahu dan mengerti aturan,” ucapnya pada Jumat, 14 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Ahmad Riza mengungkapkan, pihaknya juga mengerti aturan dan batasan terkait perpanjangan masa jabatan gubernur dan wagub.

“Saya pernah di KPU, di Komisi II DPR, ikut membuat UU bahkan jadi wakil ketua Pansus Pemilu, saya mengerti aturan serta batasan," lanjut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Menurutnya, soal perpanjangan jabatan gubernur dan wagub tersebut berawal dari masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Catut Titik Potensial Sirkuit Mandalika Jadi 'Rebutan' Para Investor, Begini Katanya!

"Kecuali jika nantinya presiden, mengajukan perubahan aturan, disepakati, sehingga masa jabatan dapat diperpanjang,” ucap Ahmad Riza Patria.

Pihaknya juga tidak meminta masa tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI diperpanjang, karena aturan tidak mengizinkannya.

“Jadi, semua itu kembali ke presiden, ke DPR,” lanjut Ahmad Riza Patria.

Masa jabatan gubernur dan wagub DKI Jakarta diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Haji Faisal Rayakan Ultah Pernikahan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

“Begitu juga peraturan lain, sesuai kewenangannya, jangan dibolak-balik," lanjutnya.

Posisi gubernur yang ditinggalkan nantinya akan diisi penjabat, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau memilih kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1, TNI serta Polri.

"Silahkan, nanti yang menunjuk adalah Pak Mendagri, tentu atas persetujuan Bapak Presiden, sebagai pimpinan negara tertinggi,” lanjut Ahmad Riza Patria.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x