Sementara itu, menurut Adita Irawati selaku Juru bicara Kementerian Perhubungan, penyesuaian tarif masih dalam pengkajian.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada," kata Adita Irawati.
Untuk saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018. Adanya kenaikan tarif KRL didasari oleh beberapa pertimbangan.
"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujarnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah pembangunan rel dwiganda, revitalisasi sejumlah stasiun yang memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan untuk pengguna KRL Commuter Line.***