Resmi Ditahan, Polisi Khawatir Ferdinand Hutahaean Melarikan Diri

- 11 Januari 2022, 12:15 WIB
Polisi membeberkan alasan penahanan resminya Ferdinand Hutahaean yang salah satunya karena takut melarikan diri.
Polisi membeberkan alasan penahanan resminya Ferdinand Hutahaean yang salah satunya karena takut melarikan diri. //PMJ NEWS/Yeni

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 10.30 sampai 21.30 WIB.

Baca Juga: Wonder Girls Akhirnya Reuni Setelah Bubar 4 Tahun Lalu

Berdasarkan keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut memutuskan bahwa status Ferdinand Hutahaean naik dari saksi menjadi tersangka.

Sebanyak 17 saki dan 21 saksi ahli telah diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Tembus 1,1 Juta Dalam Satu Hari, Amerika Serikat Catat Rekor Dunia Kasus Harian Covid-19

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean.

Kasus bermula ketika Ferdinand Hutahaean mengunggah cuitan di akun Twitter pribadinya, yang diduga mengandung unsur kebencian.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Atas kasusnya tersebut, Ferdinand Hutahaean diduga telah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x