Berharap Ferdinand Hutahaean Ditindak Tegas, Ketua GP Ansor: Siapapun Tidak Boleh..

- 9 Januari 2022, 18:24 WIB
Ferdinand Hutahaean terjerat kasus ujaran kebencian, Ketua GP Ansor berharap jika sang politisi ditindak tegas.
Ferdinand Hutahaean terjerat kasus ujaran kebencian, Ketua GP Ansor berharap jika sang politisi ditindak tegas. /Twitter.com/@LuqmanBeeNKRI

 

PR TASIKMALAYA - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Luqman Hakim berharap mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditindak tegas.

Ketua GP Ansor yang sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap Polri bisa memproses kasus hukum dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.

Dirinya bersama GP Ansor menilai bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean berpotensi menimbulkan permusuhan bernuansa agama.

Meskipun sempat menyampaikan klarifikasi dari bahwa Ferdinand Hutahaean tak berniat menyinggung agama tertentu, namun Luqman menilainya sebagai serangan.

Baca Juga: Menteri Agama Sebut Ferdinand Hutahaean Butuh Bimbingan Keagamaan

"Cuitan Ferdinand itu dapat dikategorikan sebagai serangan penghinaan dan penistaan terhadap agama tertentu," kata Luqman Hakim, Ketua GP Ansor, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara News pada Jumat, 7 Januari 2022.

Dengan begitu, menurut Luqman, cuitan Ferdinand Hutahaean berpotensi mengganggu situasi kondusif di masyarakat.

"Berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Jam Berapa Attack on Titan Season 4 Part 2 Episode 1 Rilis? Berikut Kepastiannya

Tak peduli berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas, Luqman mengungkapkan bahwa kedudukan seluruh warga negara adalah sama di hadapan hukum, tidak boleh diskriminatif.

Luqman bahkan sempat memunculkan dua konsep yang kontradiktif sekaligus kontraproduktif yang tentu sangat tidak diharapkan untuk ada di Indonesia, yakni diktator mayoritas dan tirani minoritas.

"Dalam sistem demokrasi, jika hukum dijalankan dengan diskriminatif, maka akan menjadi sumber perpecahan dan konflik sosial. Kita semua harus memiliki kesadaran ini," ujarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Bagaimana Pandangan Orang Lain Kepadamu dengan Memilih Objek Pemandangan

Luqman menjelaskan bahwa bangsa Indonesia masih dalam tahap untuk membangun karakter bersatu dalam keberbedaan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean, menurut Luqman, jika memang terbukti melanggar hukum, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum memprosesnya dengan adil.

Masalah keyakinan agama apalagi menyangkut ketuhanan, Luqman menuturkan, dijamin dan dilindungi konstitusi, terutama termaktub dalam sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Kemungkinan Orang yang Bisa Terkena Varian Omicron

Sementara itu, soal semacam ini baginya merupakan urusan personal setiap warga negara Indonesia. Sehingga cuitan Ferdinand Hutahaean di publik ini menyebabkan ketersinggungan.

"Artinya, negara Indonesia mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan keagamaan dan ketuhanan," tuturnya.

"Maka, siapapun tidak boleh membawa-bawa masalah keyakinan asasi itu ke ranah diskursus publik, karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan," sambung Lugman.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kupu-kupu Mana yang Menarik? Ketahui Lebih Banyak Tentang Karaktermu

Luqman sangat menyayangkan tindakan Ferdinand Hutahaean tersebut dan berharap tak ada lagi yang bermain-main dengan agama.

Dirinya juga berharap bahwa setiap warga negara bisa mengambil pelajaran dari kasus dugaan ujaran kebencian dari cuitan Ferdinand Hutahaean.

Menyoroti sejarah peradaban manusia sebagai penutup, Luqman menegaskan bahwa ketersinggungan dalam keyakinan agama, terutma berkaitan dengan eksistensi Allah, tercatat sudah banyak memicu konflik berkepanjangan.

Tentu tak ada satu pun warga Indonesia yang menginginkan konflik berkepanjangan itu terjadi di Bumi Pertiwi.****

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x