PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean akan dipanggil untuk pemeriksaan, atas dugaan kasus ujaran kebencian oleh Polri.
Polri akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean dengan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemanggilan dan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean atas dugaan ujaran kebencian dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Tindak lanjut dari penyidik, akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean)," ucap Ramadhan pada Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, Polri melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean masih sebagai saksi dugaan ujaran kebencian.
"Dipastikan akan melayangkan surat panggilan, pada suadara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi," lanjut Ramadhan.
Sementara itu, pemanggilan dan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean dilakukan, karena hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status ke penyidikan.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Terus Berlanjut, Analis: Transisi Sudan Perlu Diatur Ulang