PR TASIKMALAYA - Polisi telah menyiapkan 15 orang saksi dalam proses hukum Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi, pasca diduga melakukan ujaran kebencian serta dianggap SARA.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan saksi dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini melibatkan 10 saksi ahli, dan 5 saksi biasa.
"Sudah 15 saksi yang diperiksa, terdiri dari 5 saksi biasa, dan 10 saksi ahli," ujar Ramadhan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Jumat, 7 Januari 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Singa, Zebra, Burung? Hewan yang Pertama Dilihat Ungkap Karaktermu yang Sebenarnya
"Agenda hari ini penyidik memeriksa 5 saksi ahli dan sedang berproses," tambahnya.
Sedangkan, 10 saksi lainnya sudah dimintai keterangan kemarin.
Selanjutnya, pihak kepolisian sudah mempersiapkan untuk pemanggilan Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean akan dipanggil polisi pada Senin, 10 Januari 2022.