Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia

- 6 Januari 2022, 14:59 WIB
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron.
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron. /PMJ News

Baca Juga: Tes Psikologi: Pasangan Mana yang Paling Bahagia? Pilihanmu Ungkap Karakter Utamamu!

Namun, untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap melaksanakan protocol kesehatan ketat yang ditetapkan oleh pemerintah.

WNI yang berada dari negara-negara tersebut masih diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk memasuki Indonesia dengan syarat menunjukan hal negatif RT PCR dalam waktu 3x24 jam terakhir.

Selain itu, WNI yang masuk Indonesia dari negara-negara tersebut juga harus melaksanakan karantina terpusat selama sepuluh hari.

Untuk WNI yang memasuki Indonesia di luar negara-negara tersebut tetap harus menjalani masa karantina namun dengan durasi yang lebih cepat yaitu tujuh hari.

Baca Juga: Fakta Mengenai Air Mata, Salah Satunya Jumlah Tetesan yang Dikeluarkan Setiap Tahun!

Selama proses karantina, WNI akan dilakukan tes RT PCR kembali pada hari keenam bagi pelaku WNI yang menjalani masa karantina tujuh hari dan hari kesembilan bagi WNI yang menjalani masa karantina sepuluh hari.

Sebagai persyaratan tambahan, WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka WNI tersebut akan mendapatkan vaksin saat masa karantina dilaksanakan setelah melaksanakan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif.

Sedangkan untuk WNA yang diizinkan memasuki Indonesia wajib menunjukan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosisi lengkap.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah