Susi Pudjiastuti Tanggapi RUU TPKS hingga Sebut Nama Presiden Jokowi dan Puan Maharani

- 4 Januari 2022, 18:50 WIB
Susi Pudjiastuti meminta agar RUU TPKS segera diundangkan.
Susi Pudjiastuti meminta agar RUU TPKS segera diundangkan. /Instagram.com/@susipudjiastuti115

PR TASIKMALAYA - Susi Pudjiastuti menanggapi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang diharapkan Presiden Jokowi untuk segera disahkan, hingga sebut nama Puan Maharani.

Susi Pudjiastuti setuju RUU TPKS, yang disiapkan Puan Maharani dan anggota DPR lainnya, segera disahkan seperti harapan Presiden Jokowi.

Tanggapan Susi Pudjiastuti soal RUU TPKS itu diungkapkan melalui unggahan di akun Twitter @susipudjiastuti pada Selasa, 4 Januari 2022.

Kepada Presiden Indonesia dan Ketua DPR, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI meminta hal ini.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Tottenham Hotspur di Carabao Cup, 6 Januari 2022: The Blues Kehilangan Konsistensinya

"Pak Pak Presiden, Mbak Puan ketua DPR, dulu juga menteri Bapak di kabinet kerja, mohon segera diketok diundangkan secepatnya," cuitnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Sebagai mantan menteri di kabiner kerja Presiden Jokowi, dirinya meyakini bahwa RUU tersebut dapat segera disahkan secepatnya.

Bahkan, Susi Pudjiastuti yakin bahwa percepatan pengesahan RUU tersebut sebetulnya bisa dilaksanakan sesegera mungkin.

"Saya yakin bisa hari ini.. bisa besok dan pasti segera," pungkasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Burung Ini, Jelaskan Seberapa Kamu Mencintai Kebebasanmu

Tangkap layar cuitan Twitter/@susipudjiastuti
Tangkap layar cuitan Twitter/@susipudjiastuti

Diketahui, RUU TPKS sangat penting demi melindungi korban secara maksimal.

Betapa tidak, nasib korban acapkali menjadi satu-satunya yang selalu dirugikan usai mengalami kekerasan seksual.

Atas kejadian yang sering merugikan korbannya, presiden asal Solo ini pun segera menindaklanjutinya.

Baca Juga: Bahaya Mengusap Mata Secara Langsung Jika Terkena Abu Rokok, Dokter Mata: Kornea Bisa Jebol

Presiden Jokowi pun telah meminta gugus tugas RUU terkait segera mempersiapkan daftar inventarisasi masalah itu agar proses pembahasan dapat dilangsungkan secepatnya.

"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tegas orang nomor satu di Indonesia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah