Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Pastikan Tak Ada Hubungannya dengan Seseorang

- 5 Juni 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Fouri Gesang Sholeh/

PR TASIKMALAYA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan sebuah putusan mengenai batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang. Sementara itu, KPU sebagai pelaksana menyatakan tidak akan ada hubungan dengan kepentingan seseorang.

Dalam hal ini, Anggota KPU, August Mellaz menyebut bahwa pihaknya akan menghormati putusan MA mengenai batas usia yang akan diterapkan pada Pilkada 2024 tersebut. Sebab menurutnya, putusan tersebut memang datang dari lembaga struktur tata negara yang layak dihormati.

“Jadi, kami secara prinsip tentu menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” katanya menjelaskan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 5 Juni 2024.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan terkait adanya tuduhan dari masyarakat mengenai potensi pretensi dengan kepentingan seseorang pada Pilkada 2024 mendatang, dengan aturan batas usia calon kepala daerah tersebut.

Baca Juga: Hakim MK Ingatkan KPU untuk Segera Perbaiki Aplikasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

August menegaskan bahwa masyarakat harus terus menaruh percaya pada KPU, sebab putusan ini tidak akan diputuskan berdasarkan akomodasi dari kepentingan seseorang. Melainkan datang dari ranah regulasi kenegaraan secara yudikatif.

“Kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk ke wilayah sana. Ini putusan yang berasal dari kekuasaan, pembagian kekuasaan yang lain di bidang lain, dari bidang yudikatif,” katanya menambahkan.

Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permohonan mengenai batas usia tersebut yang datang dari Partai Garda Republik Indonesia (Parta Garuda).

Pengabulan itu dilakukan MA pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia calon kepala daerah. Dimana MA menilai bahwa terdapat dua pasal yang bertabrakan dalam urusan ini.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah