PR TASIKMALAYA - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga saat ini tak kunjung disahkan.
RUU TPKS diketahui memberikan keadilan terhadap maraknya korban pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut angkat suara terkait RUU TPKS yang masih belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jokowi pun mengatakan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Baca Juga: Raffi Ahmad Puji Derrick Michael yang Potensial 'Tembus' NBA: Anak Muda Indonesia Pertama ...
Terlebih kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Jokowi dalam pernyataan yang diunggap kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 4 Januari 2022.
"Sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih diproses di DPR," sambungnya.
Oleh karena itu, Jokowi meminta agar Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati berkoordinasi dengan DPR.