Amankan 9 Butir Narkotika Jenis Happy Five, Artis Nanie Darham Ditangkap Polda Metro Jaya

- 10 Februari 2020, 18:18 WIB
NANIE Darham berperan sebagai pengedar kokain yang dia dapatkan dari luar negeri.
NANIE Darham berperan sebagai pengedar kokain yang dia dapatkan dari luar negeri. /Instagram.com/@herryheryawan
PIKIRAN RAKYAT- Pemain Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

Sepanjang tahun 2020 ini kasus narkoba masih menjadi sorotan publik. Tak pandang bulu, sederet aktris papan atas tanah air terjerat kasus barang haram tersebut.

Berbagai alasan diungkapkan oleh para aktris tersebut, mulai dari peningkatan stamina atau hanya sekedar coba-coba, bahkan beberapa diantaranya ada yang berkali-kali tertangkap seolah tak bisa lepas dari adiksi narkoba.

Baca Juga: Tewaskan 29 Warga Sipil,  Simak Kronologi Penembakan Membabi Buta oleh Oknum Tentara di Thailand

Seperti yang diberitakan dalam artikel Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, baru-baru ini kasus peredaran narkoba jenis Happy Five berhasil diamankan pihak kepolisian.

Ironisnya, peredaran barang haram tersebut dilakukan oleh narapidana dari dalam Lapas Cipinag. Narkotika jenis Happy Five tersebut dikemas seperti permen untuk diberikan pada Hari Valentine, 14 Februari mendatang.

Kini, belum lama kasus penangkapan pengedar narkoba jenis Happy Five, Polda Metro Jaya kembali mengamankan seorang aktris peran tanah air berinisial NAD.

Baca Juga: Malam Penghargaan Piala Oscar 2020: Parasite Berjaya, Netflix Kehilangan Banyak Hal

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @herryheryawan, Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan menangkan artis pemeran film Air Terjun Pengantin ini karena mengedarkan narkotika jenis Happy Five.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  melakukan pengungkapan kasus Cocain 22,98 gram, Happy Five 9 butir, ektasi 1 butir dan sabu 0,88 gram dengan tiga tersangka," tulis Kombes Pol Herry Heryawan dalam akun Instagram pribadinya.

Dari ketiga tersangka tersebut, artis inisial NAD dan laki-laki WL adalah seorang pengacara. Narkoba jenis cocain ini bisanya penggunanya kalangan menengah keatas.

Baca Juga: Mangkir Tugas Selama 30 Hari Berturut-turut, 8 Anggota Polda Banten Dipecat Tidak Hormat

Proses penangkapan keduanya tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelum menangkap NAD alias Nanie Darham, polisi telah mengamakan dua tersangka lainnya, yakni WL dan rekannya berinisial JA.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengatakan bahwa WL dan JA ditangkap di lobi sebuah apartemenn di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Mendulang Sejarah, 'Parasite' Kembali Raih 4 Penghargaan di 92nd Academy Awards

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa cocain dan happy five dikediaman JA.

"Berhasil disita 14,86 cocain saat mengamankan WL dan JA diapartemn. Kemudian tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan sembilan butir Happy Five  dirumah WL.

"Setelah itu dua hari kemudian, pada 4 Februari 2020, ternyata mereka semua memesan dan disuruh tersangka ketiga NAD," lanjutnya.

Saat ini, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok jenis kokain tersebut kepada tiga tersangka tersebut.

Baca Juga: Viral, Warganet Jepang Bagikan Keunikan Jenis Kamera yang Mampu Deteksi Kondisi Kehangatan Makanan

"Masih berkembang terus karena kemungkinan akan ada  pelaku-pelaku lainnya karena ini sitemnya dengan pemesanan," ungkap Yusri.

Atas perbuatanya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 aya (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x