Mangkir Tugas Selama 30 Hari Berturut-turut, 8 Anggota Polda Banten Dipecat Tidak Hormat

- 10 Februari 2020, 16:59 WIB
ILUSTRASI Polisi.*/DOK PR
ILUSTRASI Polisi.*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Banten menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan oknum anggota Polri di lapangan Mapolda Banten, Serang pada Senin, 10 Februari 2020.

Berita tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini sangat mengejutkan bagi seluruh Keluarga Besar Polri, pasalnya Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat keputusan tentang rotasi dan promosi.

Namun, baru genap seminggu dikeluarkannya surat keputusan terkait promosi dan rotasi jabatan tersebut, institusi Polri kembali harus melakukan penyesuaian dengan kondisi yang cukup memperihatinkan yakni delapan oknum Polri diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Mendulang Sejarah, 'Parasite' Kembali Raih 4 Penghargaan di 92nd Academy Awards
 
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara, upacara PTDH tersebut dilakukan di Lapangan Mapolda Banten dengan agenda pemberhentian delapan oknum anggota Polri oleh Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santosa.

Namun, sangat disayangkan kedelapan oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak hadir dalam upacara tersebut.

Delapan oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni Brigadir KKF yang merupakan oknum anggota Polres Cilegon, Bripda BA dan Bharatu JH Satbrimobda Banten.

Baca Juga: Lepas Puluhan Orang yang Tewas Akibat Serangan Oknum Tentara, Ribuan Warga Thailand Lakukan Doa Bersama

Lalu, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/ 536 / II / 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Baca Juga: Viral, Warganet Jepang Bagikan Keunikan Jenis Kamera yang Mampu Deteksi Kondisi Kehangatan Makanan

PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Lalu, Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e), Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

"Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri," kata Irjen Pol Agung Sabar Santoso.

Baca Juga: Lagi, 'Parasite' Sabet Penghargaan Film Internasional Terbaik di Ajang Independent Spirit Awards ke-35

Kapolda Banten mengatakan, peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan institusi Polri, dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara.

Hakekat insan warga negara tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, dengan diselenggarakannya upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan seluruh personel Polda Banten agar selalu mawas diri serta berharap agar anggota lainnya tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Baca Juga: Bantu Mendorong Ciptakan Manusia Unggul, Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Mendapat Apresiasi dari KPK

”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan Institusi Polri dan keluarga," kata Irjen Pol Agung Sabar Santoso.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, delapan personel Polda Banten dilakukan PTDH karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran Desersi yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 30 hari secara berturut-turut.

"Diharapkan dalam Upacara PTDH ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran, dan dapat meningkatkan kedisiplinan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x