Tuai Berbagai Polemik, Presiden Joko Widodo Tegas Tolak Rencana Pemulangan 660 WNI Eks ISIS

- 5 Februari 2020, 21:50 WIB
MILISI ISIS dan keluarga mereka berjalan di Desa Baghouz, Provinsi Deir Al Zor, Suriah.*
MILISI ISIS dan keluarga mereka berjalan di Desa Baghouz, Provinsi Deir Al Zor, Suriah.* /REUTERS/

"Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," jelas Mahfud.

Baca Juga: Gelontorkan Dana Rp 750 Miliar, Jawa Barat akan Miliki Sistem Pengolahan Sampah Plastik Terpadu Pertama di Asia Tenggara

Namun, bila ditanya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud mengaku sampai hari ini pemerintah belum memutuskan apakah 660 WNI yang terlibat 'foreign teroris fighter' atau teroris pelintas batas akan dipulangkan atau tidak.

"Belum diputuskan karena ada manfaat dan mudharotnya masing-masing. Mulai dari mudharotnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris, kalau ke sini kan harus dideradikalisasi dulu," ungkap Mahfud.

Menurutnya, pelaksanaan deradikalisasi waktunya terbatas sehingga bila setelah deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat bisa saja kembali memiliki paham teroris.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan, 60 Penyandang Disabilitas di Jawa Barat dapat Bantuan Alat Penunjang Gratis

"Hal tersebut karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan. Tetapi kalau tidak dipulangkan juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara," tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan pihaknya sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya.

"Kalau ditanya ke Menkopolhukam itu jawabannya," ungkap Mahfud.

Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x