Derek 197 Kendaraan Sepanjang Januari 2020, Dinas perhubungan Jakarta Beri Penjelasan

- 4 Februari 2020, 13:36 WIB
ILUSTRASI lahan parkir yang dijadikan tempat umum.*
ILUSTRASI lahan parkir yang dijadikan tempat umum.* /Pixabay/



PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Jakarta melakukan penertiban parkir liar dengan cara menderek 197 kendaraan pelanggaran parkir sembarangan sepanjang Januari 2020. 

Hal tersebut merupakan program Dinas Perhubungan dalam rangka meningkatkan ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Pasalnya di Tahun 2020 ini terdapat beberapa temuan kendaraan yang masih melakukan pakir sembarangan.

Baca Juga: Aktris 'Sweet Revenge 2' Ahn Seo Hyun Dikabarkan Akan Menjadi Lawan Main Kim Yohan di Drama Korea 'School 2020'

Kebiasaan ini akan menjadi sebuah budaya masyarakat apabila tidak diambil tindakan tegas oleh Pemerintah Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Tercatat hingga kini, temuan kendaraan yang terparkir sembarangan berpusat di beberapa wilayah Jakarta Selatan, seperti stasiun KRL, pusat perbelanjaaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.

Meskipun larangan parkir telah disimpan ditempat-tempat tersebut, budaya melanggar masih jadi alasan utama para pengemudi khususya mobil.

Pelanggaran ini menyebabkan kemacetan lalu lintas kota Jakarta, dan dampak kerugian tersebut tidak hanya dapat mempengaruhi kondisi lalu lintas namun secara tidak langsung dapat berdampak pada perekonomian masyarakat.

Baca Juga: 8 K-Drama yang Wajib Ditonton Saat Ingin Tertawa, Tak Hanya Mengocok Perut juga Memberi Makna Kehidupan yang Dalam

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengemukakan adanya penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Jakarta.

"Keberadaan parkir liar di badan jalan berdampak pada penyempitan ruang jalan lalu lintas, juga pengurangan kecepatan laju kendaraan.

"Parkir liar juga mengakibatkan kemacetan yang dapat merugikan banyak pengguna jalan," ujar Budi.

Berdasarkan data jumlah penderekan pada Januari 2020 terjadi penurunan dibandingkan dengan jumlah penertiban di tahun 2019.

Sepanjang Januari 2019 tercatat ada 314 kendaraan yang diderek petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, sementara selama periode empat tahun ini 2016-2019 terjadi penurunan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jurnal Sepekan Jokowi, Mulai Peresmian Program Pembangunan Hingga Menjemput Saudara Bangsa dari Hubei

Jenis langkah yang dilakukan yakni terhadap pelanggaran lalu lintas seperti parkir liar, tilang angkutan umum dan barang tanpa kelengkapan surat kendaraan, serta stop operasi dengan pelanggaran angkutan umum maupun barang yang tidak layak jalan.

Budi mengungkapkan bahwa penurunan ini terjadi karena beberapa upaya yang telah dilakukan selama ini, seperti pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan dengan penindakan yang efektif.

"Dengan penertiban secara rutin dan merumuskan strategi pengawasan serta pengendalian lalu lintas angkutan jalan memang diharapkan pelanggaran tersebut dapat berkurang," tutur Budi.

Penurunan tingkat pelanggaran ini semoga dapat terus terjadi di tahun-tahun berikutnya, sehingga ke depannya Indonesia dapat mewujdukan lalu lintas yang tertib dan nyaman.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x