Polsek Kelapa Gading melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokter di IGD RS Coulumbia Asia-Pulomas yang mengeluarkan surat kematian korban.
Baca Juga: Jadi Pemain Termahal di Indonesia, Intip Perjalanan Febri Hariyadi Pemain Persib Bandung 2020
Dalam surat kematian tersebut, diketahui jika tersangka mengatakan bahwa luka sobek pada dada korban tersebut merupakan tusukan pisau.
“Kemudian pada Rabu tanggal 29 Januari 2020 telah dilakukan pembongkaran makam korban dan dilakukan visum dalam terhadap mayat korban.
"Ditemukan luka terbuka pada bahu kiri rata, resapan darah pada otot bahu kiri, dan terpotongnya pembuluh darah besar pada lengan kiri atas.
Baca Juga: Ulat Grayak Jadi Hama Jenis Baru yang Merebak, Garut Tangani dengan Aplikasi Android
"Dengan kesimpulan sementara bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam pada bahu kiri hingga menyebabkan pendarahan,” ucap Jerrold.
Curiga atas pernyataan tersangka yang berbelit-belit, Polsek Kelapa Gading lalu memanggil tersangka R yang kemudian ia mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku bahwa sempat ada cekcok dengan korban karena sakit hati dan diperlakukan tak menyenangkan oleh keluarga korban.
Baca Juga: Usai Mangkir Perihal Kasus KDRT, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polda Metro Jaya