Usai Mangkir Perihal Kasus KDRT, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polda Metro Jaya

- 1 Februari 2020, 07:20 WIB
ARTIS Nikita Mirzani tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah dijemput paksa petugas kepolisian terkait kasus penganiayaan, Jumat, 31 Januari 2020 dini hari.*
ARTIS Nikita Mirzani tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah dijemput paksa petugas kepolisian terkait kasus penganiayaan, Jumat, 31 Januari 2020 dini hari.* /HO-Pokja Polres Jakarta Selatan via Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis papan atas Indonesia, Nikita Mirzani hingga kini sudah menemui titik temu.

Setelah mangkir dari dua panggilan kepolisian, akhirnya Nikita Mirzani dijemput secara paksa oleh kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, pada Jumat 31 Januari 2020 dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan usai dirinya mengisi acara di sebuah stasiun televisi swasta.

Ini bukan kali pertama Nikita Mirzani bermasalah dengan pihak kepolisian. Jejak dari kasus panjang ini, dimulali dari laporan Dipo latief kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Tes SKD CPNS di Tasikmalaya, Bakal Ada 2.000 Peserta yang Berjuang Setiap Harinya

Mantan suami artis sensasional, Dipo Latief melaporkan sang mantan istri atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga tahun 2018 silam.

Berkas kasus dugaan penganiayaan tersebut masuk ke Kejasaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Januari 2019 silam.

Namun, hingga awal tahun 2020 kasunya masih belum selesai. Pihak kepolisian mengaku merasa kesulitan untuk memanggil Nikita untuk dimintai keterangan. Padahal Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Baca Juga: Panen Kritikan, Mendikbud Nadiem Makarim: Nyinyir Tanda Tak Nyaman dengan Perubahan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, bahwa polisi sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Nyai (sebutan Nikita Mirzani, red.)

Pada Kamis, 2 Januari 2020 yang lalu, Nikita kembali dipanggil sebagai tersangka, namun ia tidak hadir dengan alasan persiapan menjalankan ibadah umroh.

Alasan tersebut diberikan dalam bentuk surat oleh tim kuasa hukum Nikita, yaitu Fahmi H. Bachmid yang berisi permohonan penundaaan panggilan.

Baca Juga: Edarkan Narkoba dengan Cara Lama, Delapan Pelaku Diciduk Polres Tasikmalaya Kota

Lima hari dari pemanggilan pertama, pihak kepolisian kembali memanggil pemandu acara di sebuah stasiun televisi swasta ini, namun kekecewaan kembali dirasakan pihak kepolisian.

Pasalnya, kali ini sang artis mangkir karena alasan melaksanakan umroh. Serupa dengan pemanggilan pertama, Fachmi kembali memberikan surat yang berisi penundaan panggilan untuk tahap dua dengan alasan tersebut.

Sebelum peristiwa penangkapan terjadi, seorang kurir yang diutus Nikita mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya pada Kamis, 23 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Latihan Perdana dengan Persib Bandung, Jebolan Ajax Amsterdam Geoffrey Castillion: It Was Fun

Tak hanya sekali, kurir tersebut kembali mendatangi pihak kepolisian di hari yang sama pada pukul 16.00 WIB bahwa Nikita telah keluar dari Rumah Sakit Brawijaya dan diberikan waktu istirahat oleh dokter selama tujuh hari.

Akhirnya, Jumat dini hari, Nikita ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian dan ditahan di Rutan Jakarta Selatan.

Penangkapan dirinya atas tersangka kasus KDRT, membuat Nikita Mirzani meminta agar anak ketiganya dibawa ke tahanan.

Baca Juga: Gagal Salip Bus, Pengendara Motor Meninggal Kecelakaan di Jalan Rajapolah Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x