Mendagri Keluarkan SE Terkait Omicron, Tito Karnavian: Cegah Penularan

- 23 Desember 2021, 11:53 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE yang berkaitan dengan varian Omicron untuk mencegah penularannya.
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE yang berkaitan dengan varian Omicron untuk mencegah penularannya. //Instagram.com//@titokarnavian/

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Omicron.

SE Mendagri itu berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, SE Mendagri Nomor 440/7183/Sj tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad tanggal 21 Desember 2021.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, gubernur, bupati, dan wali kota, harus mengintensifkan PPKM mikro, dengan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang optimal.

Baca Juga: Mengapa Doctor Strange Membutuhkan Bantuan Wanda dalam Multiverse of Madness

"Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19, untuk menemukan kasus, dan cegah penularan lebih cepat, dalam komunitas," ucap Tito Karnavian pada Rabu, 22 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Tito Karnavian mengungkapkan, mencegah Omicron harus dengan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M.

"Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," ujar Tito Karnavian.

Baca Juga: Cium Istri Bisa jadi Haram, Buya Yahya: Seperti Orang...

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, mengurangi risiko penularan Omicron juga harus dilakukan dengan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment.

"Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi," lanjut Mendagri Tito Karnavian.

Varian Omicron diketahui dua hingga enam kali lipat lebih cepat menular, dibandingkan varian Covid-19 lain seperti Delta.

Baca Juga: Quotes Ucapan Selamat Natal 2021 dalam Bahasa Inggris Disertai Artinya

Sehingga fungsi pencegahan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 harus dioptimalkan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa, RT, dan RW.

Tito Karnavian menjelaskan, koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus dilakukan gubernur, bupati, dan wali kota.

Koordinasi juga dengan pemangku kepentingan seperti tokoh agama, masyarakat, organisasi, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lain.

Baca Juga: Anies Baswedan Raih Penghargaan Kota Ramah Sepeda, Ferdinand Hutahaean: Tak Bermutu

Selain itu, koordinasi dianggap perlu sesuai dengan karakteristik daerah untuk pencegahan dan penegakan disiplin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah