PR TASIKMALAYA - Ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa ada satu perlakuan suami istri yang bisa menjadi makruh hingga haram hukumnya jika dilakukan.
Penjelasan yang diungkap Buya Yahya itu sendiri terkait dengan cara suami mencium istrinya, dan sudah tertuang dalam kitab Fikih.
Tindakan mencium istri atau suami merupakan salah satu keromantisan rumah tangga, lalu mencium seperti apa yang dimaksud Buya Yahya?
Apakah benar yang dimaksud Buya Yahya mencium istri di bagian tertentu bisa menyebabkan makruh hingga haram?
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa ada satu bagian tubuh istri yang bisa menyebabkan makruh hingga haram jika dicium.
Hal tersebut bermula ketika salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya, perihal bermesraan yang dilakukan suami istri di depan umum.
Untuk menjawab pertanyaan jamaah, Buya Yahya lantas membedakan antara nampak bermesraan dan bermesraan di depan umum.
Menurut Buya Yahya ketika suami istri terlihat saling bergandeng tangan hingga mencium kening, itu hal yang memang dianjurkan.