PR TASIKMALAYA – Penyampaian pendapat di muka umum sejatinya merupakan hal yang tidak dilarang dalam sebuah negara yang menjunjung asas demokrasi.
Manteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020, mengatakan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang.
Namun, dirinya menekankan jika jumlah massanya saja yang dibatasi menjadi 50 orang.
Baca Juga: Hindari Terjadinya Lonjakan Covid-19 Pasca Liburan, Wiku Adisasmito: Lebih Baik Liburan di Rumah
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," ucapnya.
Apabila jumlah demonstran tidak dibatasi, menurutnya, dikhawatirkan yang akan terjadi adalah penularan Covid-19 secara besar-besaran (superspreader).
Jika semua itu tidak ingin terjadi, aparat penegak hukum harus membuat aturan yang membatasi jumlah massa yang akan menyampaikan pendapat di muka umum.
Ini semua agar para demonstran dalam menyampaikan pendapatnya tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: PNS Ternyata Diperbolehkan untuk Poligami, Simak Aturannya agar Tidak Terkena Sanksi!