Diganggu SMS dan Telepon Palsu, OJK Meminta Masyarakat untuk Lapor

- 1 Januari 2020, 07:00 WIB
 Ilustrasi fintech ilegal melakukan praktik nakal dengan menyalahgunakan data pribadi nasabah.*
Ilustrasi fintech ilegal melakukan praktik nakal dengan menyalahgunakan data pribadi nasabah.* /Kredivo/

PIKIRAN RAKYAT - Tahun 2019 ini masih banyak kasus penipuan yang marak terjadi di Indonesia. Salah satunya melalui modus Short Message Service (SMS) dan telepon palsu.

Mulai dari kasus mamah minta pulsa, pihak yang mengatasnamakan kepolisian karena saudara mengalami kecelakaan, mendapat hadiah namun harus transfer uang terlebih dahulu, menggasak uang lewat atm, hingga tawaran pinjaman online.

Kasus-kasus tersebut membuat korban serasa terhipnotis dan mengikuti kemauan atau arahan si pelaku.

Baca Juga: Viral Wanita Gunakan Vape di Kereta Api Pangandaran, Kini Berakhir Damai

Alhasil, barang atau uang yang menjadi sasaran, bisa membuat korban rugi dan tidak bisa kembali.

Jika memang kasus tersebut tengah menimpa Anda atau orang terdekat, sebaiknya segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Australia Bertahan di Bibir Pantai Hindari Api yang Mengganas

Berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x