PIKIRAN RAKYAT - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga saat ini masih ada saja yang belum memiliki perizinan.
Aturan UMKM berizin sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan.
Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa UMKM yang melakukan usahanya melalui e-commerce wajib untuk memiliki izin usaha.
Baca Juga: Jadi Platform Ketiga yang Paling Banyak Digunakan, Whatsapp Keluarkan Fitur Baru pada 2020
Jika memiliki izin usaha akan dapat mempermudah UMKM melakukan penetrasi pemasaran sampai ke jaringan modern bahkan ekspor.
Dengan adanya hal tersebut, PT Angkasa Pura II melakukan upaya untuk mengatasinya.
Upaya ini yakni melakukan pelatihan dan workshop yang bertema Perizinan dan Komunitas sebagai bentuk dukungan BUMN untuk mendorong tumbuh kembang UMKM khususnya yang berizin.
Baca Juga: Viral Usai Bersihkan Saluran Air, Mang Uha Hanya Minta Sabun
Hal tersebut diungkapkan oleh Haryi, Asisten Manager of Community Development PT Angkasa Pura II.