Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Tujuan dibentuknya OJK sendiri diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Jadi Platform Ketiga yang Paling Banyak Digunakan, Whatsapp Keluarkan Fitur Baru pada 2020
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan juga menangani keluhan masyarakat yang merasa banyak mendapat telepon atau sms palsu yang mengganggu.
Syarat untuk melaporkan kasus tersebut cukup mudah. OJK membuka nomor khusus untuk layanan pengaduan ke nomor FCC OJK di 1-500-655.
Baca Juga: Bantu Usaha Mikro, Pemerintah Bangun 56 Bank Wakaf
Untuk kasus sms yang mengganggu, kirim bukti screen capture sms tersebut ke email resmi OJK di [email protected]
Sehingga, segala bentuk laporan yang dikirimkan bisa ditindaklanjuti dan menghindarkan orang lain dari segala jenis kasus penipuan.***