Novel Baswedan merasa Lili Pintauli dibiarkan begitu saja tanpa mendapatkan tindakan hukum yang lebih jelas.
"Kenapa kok sampai dibiarkan? Kenapa? Karena saya justru melihat perbuatan pimpinan ini, oknum pimpinan ini masuk dalam kualifikasi dugaan tindak pidana, lebih jauh lagi," jelasnya.
"Karena dalam undang-undang KPK itu, di pasal 65 dan 66 kalau enggak salah," sambungnya.
Baca Juga: Bintangi Film Mencuri Raden Saleh, Iqbaal Ramadhan Nekat Lompat Dari Atas Gedung
Diungkapkan oleh Novel Baswedan bahwa adanya tindakan pidana jika melihat kasus yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
"Yang mana itu ada pemidanaan bagi pimpinan KPK, termasuk pegawai KPK yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara ini berhubungan," ungkapnya.
"Bahkan kala dilihat perkara perbuatannya itu, bukan lagi perbuatan pelanggaran etik tapi itu masuk dalam kualifikasi tindak pidana," sambungnya.
Baca Juga: Bintangi Film Mencuri Raden Saleh, Iqbaal Ramadhan Nekat Lompat Dari Atas Gedung
Diakui oleh Novel Baswedan bahwa rasa penasaran menyeruak dihatinya lantaran merasa kasus serius namun dibiarkan.
"Seserius itu, masa dibiarkan? Dan ketika melihat itu adalah suatu perbuatan tindak pidana, seharusnya KPK sebagai lembaga negara lah gitu ya," ujarnya.