Simak Aturan Baru ke Mal dan Perjalanan Saat Periode Nataru, Imbas Evaluasi PPKM

- 14 Desember 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi. Di masa periode Nataru, diterapkan aturan baru untuk berkunjung ke mal serta perjalanan jauh,  imbas dari evaluasi PPKM.
Ilustrasi. Di masa periode Nataru, diterapkan aturan baru untuk berkunjung ke mal serta perjalanan jauh, imbas dari evaluasi PPKM. /Pixabay/Steve Buissinne.

"Yang belum dan tidak bisa divaksin, dilarang bepergian jauh," lanjutnya.

Pemerintah juga menerbitkan Adendum Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021 terkait Nataru.

Penerbitan Adendum SE nomor 24 tahun 2021 terkait Nataru dikonfirmasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G.Plate.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Singgung Penegak Hukum hingga Kasus HRS: Koreksilah Keputusan yang Tak Adil

“Pemerintah berupaya melakukan penanganan Covid-19," ucap Johnny G.Plate pada Selasa, 14 Desember 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Menkominfo Johnny G.Plate, Adendum SE nomor 24 tahun 2021 memiliki prinsip gas dan rem yang terkendali selama Nataru.

"Efektif dari tanggal 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022," ujar Menkominfo Johnny G.Plate.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Pasangan Kamu Belum Siap Menikah

Menkominfo Johnny G.Plate mengungkapkan, pemerintah berharap masyarakat dapat mentaati Adendum SE nomor 24 tahun 2021 untuk kepentingan bersama.

"Pihak berwenang akan mengawasi implementasi dari aturan, menindak tegas yang melanggar," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah