Hidayat Nur Wahid Singgung Penegak Hukum hingga Kasus HRS: Koreksilah Keputusan yang Tak Adil

- 14 Desember 2021, 11:06 WIB
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapannya perihal kasus-kasus yang mengatasnamakan keadilan hingga kasus HRS.
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapannya perihal kasus-kasus yang mengatasnamakan keadilan hingga kasus HRS. /Instagram/@hnwahid

PR TASIKMALAYA – Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitter pribadinya mengungkapkan pandangannya terkait penegak hukum.

Hidayat Nur Wahid meminta kepada para penegak hukum untuk memberikan perhatian atas setiap putusannya.

Dalam akun Twitter miliknya, Hidayat Nur Wahid menyinggung juga perihal keputusan yang sebelumnya dirasa tidak adil.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @hnurwahid yang dicuitkan pada 14 Desember 2021, Hidayat Nur Wahid meminta penegak hukum untuk memperhatikan hal ini.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Bela Negara 2021, Bagikan Segera ke Medsos Favorit Anda

Pasalnya, menurutnya, penegak hukum dalam setiap keputusannya selalu menyebutkan ‘demi keadilan’.

Maka demi keadilan, menurut politikus PKS, keputusan-keputusan yang tidak adil pun harus diperbaiki atau dikoreksi.

“Agar jadi perhatian bagi para penegak hukum, yang pada setiap amar putusan, selalu sebutkan ‘demi keadilan’. Maka demi keadilan itu, perbaiki/koreksilah keputusan-keputusan yang tidak adil seperti dalam kasus ini,” cuit Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitternya meretweet cuitan dari akun Twitter @ekowboy2 perihal duaan ketidakadilan dalam penanganan beberapa kasus tertentu.

Baca Juga: Kepribadian Berdasarkan Golongan Darah: Ini Reaksi Goldar A, B, O, dan AB Saat Cicipi Makanan Baru

Salah satunya isi cuitan yang diretweet Hidayat Nur Wahid adalah perihal kasus HRS yang mendapatkan hukuman penjara 2,8 tahun.

Cuitan Eko Widodo tersebut membandingkan beberapa kasus yang terjadi perihal karantina.

“1. Kabur dari karantina, aman, 2. Kasih suap ke ASN, aman, 3. ASN yang terima suap, aman, 4. Aparat yang bantu kabur, aman, tak seorang pun ditahan,” cuit @Ekowboy2.

“1. IBHRS kasasi 2,8 tahun, 2. Menantunya 1 tahun, 3. Panitia acara 8 bulan, 4. Dokternya 1 tahun, di mana keadilan?” cuit akun @Ekowboy2 melanjutkan.

Baca Juga: 25 Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2021, Link Gratis Tersedia!

Saat ini pun kasus-kasus perihal Covid-19 hingga karantina tengah mendapatkan banyak sorotan kembali.

Salah satunya yaitu Rachel Venya yang diketahui saat ini tidak ditahan setelah melarikan diri dari proses karantinanya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid


Kemudian yang masih menjadi sorotan baru-baru ini adalah dugaan keluarga Ahmad Dhani tidak melakukan karantina sepulang dari Turki.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x