Simak Aturan Baru ke Mal dan Perjalanan Saat Periode Nataru, Imbas Evaluasi PPKM

- 14 Desember 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi. Di masa periode Nataru, diterapkan aturan baru untuk berkunjung ke mal serta perjalanan jauh,  imbas dari evaluasi PPKM.
Ilustrasi. Di masa periode Nataru, diterapkan aturan baru untuk berkunjung ke mal serta perjalanan jauh, imbas dari evaluasi PPKM. /Pixabay/Steve Buissinne.

PR TASIKMALAYA - Aturan baru ke mal dan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diterapkan imbas evaluasi PPKM.

Pemerintah melakukan evaluasi PPKM di Jawa dan Bali, serta wilayah lainnya selama Nataru.

Evaluasi PPKM terkait aturan baru ke mal dan perjalanan saat Nataru ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga Hartarto, aturan baru masuk mal harus dengan PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Pelaku Korupsi Harus Dihukum, Sandiaga Uno Sebut Tak Ada Kompromi: Seluruh Dana Berasal dari Rakyat!

"Pengunjung mal dibatasi, maksimal 75 persen dari kapasitas total," ucap Airlangga Hartarto pada Selasa, 14 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Jam operasional mal juga diperpanjang dari pukul sembilan pagi hingga sepuluh malam, untuk mencegah kerumunan.

Dua kali vaksin dan tes antigen wajib, serta berlaku untuk satu perjalanan jauh dengan transportasi umum, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Profil Singkat Geoffrey Castillion, Resmi Hengkang dari Persib Bandung

"Yang belum dan tidak bisa divaksin, dilarang bepergian jauh," lanjutnya.

Pemerintah juga menerbitkan Adendum Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021 terkait Nataru.

Penerbitan Adendum SE nomor 24 tahun 2021 terkait Nataru dikonfirmasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G.Plate.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Singgung Penegak Hukum hingga Kasus HRS: Koreksilah Keputusan yang Tak Adil

“Pemerintah berupaya melakukan penanganan Covid-19," ucap Johnny G.Plate pada Selasa, 14 Desember 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Menkominfo Johnny G.Plate, Adendum SE nomor 24 tahun 2021 memiliki prinsip gas dan rem yang terkendali selama Nataru.

"Efektif dari tanggal 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022," ujar Menkominfo Johnny G.Plate.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Pasangan Kamu Belum Siap Menikah

Menkominfo Johnny G.Plate mengungkapkan, pemerintah berharap masyarakat dapat mentaati Adendum SE nomor 24 tahun 2021 untuk kepentingan bersama.

"Pihak berwenang akan mengawasi implementasi dari aturan, menindak tegas yang melanggar," lanjutnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah