Baca Juga: Manchester United vs PSG di Liga Champions, Ronaldo atau Messi yang Terbaik?
Perpanjangan PPKM Jawa Bali lantas memberlakukan pengetatan pada sejumlah sektor tanpa memberlakukan penyeragaman aturan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan jajarannya terkait langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 13 Desember 2021, Anies Baswedan akan melakukan revisi Keputusan Gubernur No.1430 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan PPKM level 3.
Keputusan tersebut akan dikeluarkan merujuk pada Instruksi Mendagri 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru PPKM semua daerah.
Baca Juga: Faizal Assegaf Yakin Presidential Threshold Nol Persen Dapat Terwujud Melalui Hal Ini, Apa Itu?
"Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru," papar Anies Baswedan pada Senin, 13 Desember 2021.
Tujuan dikeluarkannya Keputusan Gubernur agar masyarakat DKI Jakarta melakukan pencegahan yang seragam.
"Kenapa kita siapkan awal agar masyarakat dan dunia usaha dapat bersiap walaupun nanti pelaksanaan menjelang akhir tahun," tutur Anies.
Anies Baswedan mencanangkan agar selama PPKM saat Natal dan Tahun Baru masyarakat tetap mematuhi asesmen sesuai situasi saat pandemi Covid-19.***