PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan terkait pembatalan PPKM level 3.
Sebelumnya, pemerintah resmi lakukan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Mendagri Tito Karnavian, alasan pembatalan PPKM level 3 adalah karena tidak semua daerah memiliki tingkat kerawanan pandemi Covid-19 yang sama.
"Tidak semua daerah sama," kata Tito Karnavian pada Rabu, 8 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Klarifikasi Pemberitaan Omicron di Indonesia, Kemenkes: Belum Terdeteksi
Mendagri mengungkapkan, pembatalan PPKM level 3 menjelang Nataru merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Membuat pengaturan spesifik, terkait antisipasi penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 selama Nataru," ucap Tito Karnavian.
Menurut Tito Karnavian, pembatalan PPKM level 3 terkait perubahan pengaturan sejak awal pandemi dengan situasi dinamis.